Pilkada Malra di Menangkan Pasangan “AYU” Satu Putaran

Langgur – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang berlangsung Senin (17/6) kemarin, dapat dipastikan dimenangkan satu putaran oleh pasangan Andreas Rentanubun – Yunus Serang (AYU).

“Laporan yang sudah masuk dari relawan maupun saksi yang ditempatkan di 270 TPS, pasangan AYU telah memperoleh 27.000 suara dari total yang telah dihitung sebanyak 46.000,” kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan AYU, Agus Jaftoran.

Dengan hasil perolehan tersebut, Agus memastikan pasangan incumbent akan menang dalam satu putaran dengan prosentase lebih dari 50 persen.

Dengan perolehan suara tersebut, Agus memastikan pasangan incumbet akan menang dalam satu putaran dengan presentase lebih dari 50 persen.

Dari data yang dihimpung www.indonesiatimur.co, dari 20-an TPS yang ada di Langgur ibukota Kabupaten Malra, hampir semuanya dimenangkan pasangan AYU dengan mutlak, dimana hanya tiga TPS yang dimenangkan pasangan lainnya.

Di TPS XI, Kei Kecil tempat calon Bupati Andreas Rentanubun menyalurkan aspirasi politiknya juga menang mutlak dengan meraih 143 suara dari total 185 suara sah.

Sementara itu, tiga dari lima pasangan lainnya yakni Samuel Resoeboen – Muuti Matdoan memperoleh 35 suara. Taher Hanubun – Gerry Habel Hukubun (TEGAR) 10 suara dan Longginus Sangur – Abdurasid Wokanubun (LOGIS) hanya satu suara.

Sedangkan dua pasangan lainnya, Joseph Renmeuw – Wardatu Uwar dan Joseph Sikteubun – Dzul Kilfli Rettob tidak memperoleh dukungan suara.

Tidak hanya itu, pada pada TPS X Langgur dengan total pemilih sebanyak 296 orang, pasangan AYU memperoleh 160 suara, diikuti pasangan Resoeboen – Matdoan dengan 41 suara serta TEGAR dengan 26 suara.

Sementara tiga pasangan lainnya yakni Joseph Renmeuw – Wardatu Uwar (tiga suara), Joseph Sikteubun – Dzul Kilfli Rettob (satu suara) dan pasangan LOGIS tidak memperoleh suara. (KIA/GKS)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.